Seperti disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, pelaku yang meretas situs Presiden SBY bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008, karena orang yang dimaksud telah dianggap dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, merubah, merusak, dan lainnya. "Ancamannya diatur di pasal 51 ayat 1 maksimal penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Gatot.
Di media
sosial seperti KasKus, diskusi soal ini cukup hangat. Misalnya, Beanlotz
membandingkan hukuman yang mengubah tampilan situs dengan hukuman 12 tahun
penjara sementara koruptor hanya 4,5 tahun penjara. "hukuman yang tidak
pantas dan tidak seimbang. Indonesia gitu lho," tulis Phoenix S.
Sementara
itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring merevisi
berita-berita yang selama ini beredar bahwa peretas situs www.presidensby.info
dapat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Itu ancaman hukuman, belum dijatuhkan hukuman karena
sekarang prosesnya masih penyelidikan oleh Kepolisian," tegas
Tifatul. Ditambahkannya, apa yang mengemuka bahwa ancaman hukuman 12 tahun itu
tidak tepat, karena pasal yang dipakai sebenarnya berbeda. Dimana, jika dengan pasal 35 maka maksimum
hanya 6 tahun penjara, sedangkan pasal 32 ancaman hukumnya hingga 8 tahun.