Selamat malam
semuanya masih tentang tugas ni dari kampus tentang kasus pelanggaran privasi
di dunia IT. Sekarang Si Om pengen ngebahas kasus Ariel peterpan bersama dua
bidadarinya haha. Pasti kalian tau kan tentang kasus yang sangat heboh di tahun
2010. Oke langsung kita ulas saja haha.
Sepanjang tahun
2010 hingga awal tahun ini kita disuguhkan berita mengenai Nazril Irham yang
lebih dikenal dengan Ariel Peterpan. Skandal seks yang melibatkan dirinya dan
kekasih,Luna Maya serta Cut Tari telah menjadi buah bibir. Bahkan kasus ini
telah dimejahijaukan dimana Ariel menjadi terdakwa dan kedua rekan yang diduga
terlibat dalam video bersama dirinya statusnya menjadi tersangka. Persidangan
kamis kemarin dilanjutkan dengan pembelaan oleh terdakwa.
Kasus video porno Ariel yang mencuat sejak awal Juni tiga tahun
lalu membawa kehebohon diseluruh penjuru negeri ini, Seorang idola yang begitu
dipuja tiba-tiba tertangkap basah sedang melakukan perbuatan yang dalam norma
budaya ketimuran dan agama sangat dilarang. Dalam sekejap video tersebut
menjadi pergunjingan. Banyak yang menghujat, tapi tak sedikit pula yang
mensupport. Sebut saja sahabat peterpan yang tak henti-hentinya memberikan
dukungan pada idolanya. Juga rekan-rekan sesama artis, sahabat, dan keluarga.
Satu persatu identitas tersangka penyebar video
seks yang diduga melibatkan Ariel-Luna Maya dan Cut Tari mulai terkuak.
Akhir pekan lalu, RJ alias Reza "Redjoy" Rizaldy diidentifikasi
sebagai orang yang pertama kali menyebarkan video-video porno itu. Sebelumnya,
polisi juga telah memeriksa seorang tersangka berinisial A sebagai orang yang
diduga kuat pertama kali mengunggahnya (upload)
ke Internet.
Siapakah Anggit?
Prasetyo
alias Tyo, sahabat Ariel sedari kecil dan vokalis band Empati, mengaku kenal A.
Hanya, ia enggan mengungkapkan namanya dan menjelaskan lebih jauh hubungan
antara A, Reza Rizaldy alias Redjoy alias RJ, dan Ariel. Yang jelas, menurut
dia, ketiga orang tersebut saling berkait. Namun menurut seorang teman Redjoy,
A tak lain adalah Anggit. Ia masih merupakan keponakan Redjoy.
Sebagaimana diberitakan bahwa Reza Rizaldy alias Redjoy
alias RJ adalah orang yang pertama kali mengambli video mesum
dari laptop Ariel Peterpan. Menurut seorang kalangan dekat Ariel,
Redjoy sebenarnya sudah lama menyimpan video adegan seks Ariel-Luna Maya-Cut
Tari itu. Paham "nilai luar biasa" dari rekaman itu, Reza
menyimpannya ekstra hati-hati. Video tersebut dia simpan di komputer kamarnya.
Yang boleh melihat pun hanya orang-orang tertentu saja.
Itupun akan dia geledah dulu untuk memastikan orang tersebut tidak membawa flash
disk atau sejenisnya untuk membuat copy. Apes dimulai saat si A alias Anggit
datang menginap. Dia tak lain adalah keponakan Redjoy. Diam-diam, Anggit
meng-copy video-video panas itu. Anggit juga lah orang yang pertama kali
mengunggah video Ariel ke jagat maya.
Polisi sebenarnya telah menangkap dan menginterogasi Anggit
sejak minggu lalu. Belakangan, ia dilepaskan karena merupakan anak seorang
petinggi lembaga penegak hukum. Dari pengakuan si Anggit, Redjoy diciduk
polisi.
Video persenggamaan Ariel Cut Tari dan Luna Maya
tersebut sekarang tersebar luas di situs porno luar dan rasanya mustahil bisa
dihanguskan. Untuk menjadi perhatian kita semua bahwa sekali sebuah rekaman
digital dibuat maka tidak pernah mudah untuk menghapusnya apalagi jika sampai
tersebar luas di dunia maya.
Kronologi kasus Ariel Peterpan
22 Mei 2010
Video itu sudah mulai beredar pada 22 Mei 2010
11 Juni 2010
Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Mereka diperiksa sebagai saksi.
12 Juni 2010
Kepolisian mengidentifikasi lokasi pelaku yang pertama kali menyebarkan video mesum itu.
18 Juni 2010
Ariel dan Luna Maya menjalani pemeriksaan kedua. Ketika itu status mereka masih sebagai saksi. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mabes Polri mengusut tuntas kasus video mesum itu. Menurut Presiden, kasus itu bukan semata persoalan hukum, melainkan juga soal moral.
22 Juni 2010
Ariel menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian RI. Statusnya tersangka.
7 Juli 2010
Polisi menyebutkan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah pertama video mesum Ariel merupakan pengelola sebuah situs lokal.
8 Juli 2010
Artis Luna Maya dan Cut Tari di tempat terpisah meminta maaf atas kasus video porno dengan Ariel. Permintaan maaf ini ditujukan pada keluarga dan masyarakat.
9 Juli 2010
Mabes Polri menahan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah video porno Ariel.
16 Juli 2010
Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ) ditangkap di Bandung. RJ merupakan operator editing favorit Ariel. Belakangan terungkap RJ yang mengambil video dari koleksi Ariel.
21 Juli 2010
Mabes Polri melimpahkan berkas Ariel ke kejaksaan.
24 Juli 2010
Tim Mabes Polri dan Kepolisian Resor Sumedang mengamankan tiga mahasiswa yang
diduga terlibat pengunduhan video mesum Ariel.
31 Januari 2011
Pengadilan Negeri Bandung menghukum Ariel dengan kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut hakim, Ariel terbukti membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi. Ariel mengajukan banding.
19 April 2011
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung. Ariel mengajukan kasasi.
Juli 2011
Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung sekaligus menolak kasasinya.
15 Agustus 2011
Ariel tidak mendapat hak remisi di hari Lebaran tahun lalu karena saat itu perkaranya masih proses kasasi.
19 Januari 2012
Ariel melakukan asimilasi. Ia bekerja sebagai pegawai di sebuah konsultan arsitek di Bandung.
Video itu sudah mulai beredar pada 22 Mei 2010
11 Juni 2010
Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Mereka diperiksa sebagai saksi.
12 Juni 2010
Kepolisian mengidentifikasi lokasi pelaku yang pertama kali menyebarkan video mesum itu.
18 Juni 2010
Ariel dan Luna Maya menjalani pemeriksaan kedua. Ketika itu status mereka masih sebagai saksi. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mabes Polri mengusut tuntas kasus video mesum itu. Menurut Presiden, kasus itu bukan semata persoalan hukum, melainkan juga soal moral.
22 Juni 2010
Ariel menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian RI. Statusnya tersangka.
7 Juli 2010
Polisi menyebutkan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah pertama video mesum Ariel merupakan pengelola sebuah situs lokal.
8 Juli 2010
Artis Luna Maya dan Cut Tari di tempat terpisah meminta maaf atas kasus video porno dengan Ariel. Permintaan maaf ini ditujukan pada keluarga dan masyarakat.
9 Juli 2010
Mabes Polri menahan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah video porno Ariel.
16 Juli 2010
Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ) ditangkap di Bandung. RJ merupakan operator editing favorit Ariel. Belakangan terungkap RJ yang mengambil video dari koleksi Ariel.
21 Juli 2010
Mabes Polri melimpahkan berkas Ariel ke kejaksaan.
24 Juli 2010
Tim Mabes Polri dan Kepolisian Resor Sumedang mengamankan tiga mahasiswa yang
diduga terlibat pengunduhan video mesum Ariel.
31 Januari 2011
Pengadilan Negeri Bandung menghukum Ariel dengan kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut hakim, Ariel terbukti membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi. Ariel mengajukan banding.
19 April 2011
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung. Ariel mengajukan kasasi.
Juli 2011
Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung sekaligus menolak kasasinya.
15 Agustus 2011
Ariel tidak mendapat hak remisi di hari Lebaran tahun lalu karena saat itu perkaranya masih proses kasasi.
19 Januari 2012
Ariel melakukan asimilasi. Ia bekerja sebagai pegawai di sebuah konsultan arsitek di Bandung.
Kaitan
kasus Ariel dengan UU No. 11 Tahun 2008
Kepolisian tidak hanya menjerat
Ariel dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tetapi juga
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau
ITE dan KUHP.
Dia dijerat UU dan KUHP tersebut terkait tiga video
porno yang dituduhkan diperankan oleh dia dengan perempuan mirip artis Luna
Maya dan Cut Tari. Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto
Soeto menjelaskan, untuk UU Pornografi, Ariel dijerat Pasal 4 jo Pasal
29.
Dalam Pasal 4 tertulis
"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Pengsenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak."
UU ITE, Pasal
27 ayat 1.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Solusi
dan hikmah dari kasus Ariel Peterpan
1. Kita semua akhirnya mengetahui bahwa dampak
buruk pornografi di Indonesia sudah berada pada puncaknya, itu pun kalau tidak
ada kejadian yang lebih buruk lagi dari kasus video mesum ini.
2. Penyebaran pornografi melalui media
internet dan telepon selular ternyata 1000 kali lebih cepat dan berbahaya,
serta sulit untuk dilacak dan diberangus, dibanding media rekaman biasa seperti
VCD atau DVD.
3. Perundang-undangan kita tidak memenuhi rasa
keadilan masyarakat. Selalu ada isi pasal-pasal yang mengambang dan bisa
menjadi celah hukum bagi tersangka pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari
jerat hukuman.
4. Kerja polisi berkesan tergantung pesanan,
bisa secepat dan secanggih agen Mission Impossible dan segarang agen 007, tapi
juga bisa menclak-menclek tanpa hasil yang jelas.
5. Pihak-pihak yang dulunya kontra UU
Pornografi, dengan beralasan Hak Asasi Manusia (HAM), kebebasan berekspresi,
membela hak-hak perempuan, dan lain-lain, ternyata dalam menghadapi kasus ini
menjadi terdiam 1000 bahasa. Entah karena sadar atau memang tidak bisa ngomong
lagi.
6. Alhamdulillah sebagian besar masyarakat
kita masih bermoral dan hanya sedikit yang memberikan dukungan kepada kebejatan
moral pelaku video porno. Apalagi sampai beranggapan perzinahan adalah hal
yang lumrah.
Kesimpulan
Dunia maya adalah dunia yang luas sekali kita mengupload
sesuatu ke dunia maya maka akan sangat sulit untuk menghapusnya. Banyak
pelajaran yang dapat kita ambil dari kasus ariel diantaranya karir yang
langsung hancur apabila terkait kasus seperti ini. Mendapatkan sangsi hokum dan
sangsi social. Aib yang harus di tanggung seumur hidup bukan hanya kita saja
yang menanggung aib tersebut tapi seluruh keluarga kita pun ikut menanggung
malu.
Berhati-hatilah menyimpan susuatu yang amat sensitive jangan
percaya pada siapapun dan tidak dibenarkan juga untung menyimpan ataupun
membuat sesuatu yang seperti ariel buat.
Ingat
kita adalah bangsa timur yang terkenal dengan keramahan dan sopan santunya
janganlah generasi muda seperti kita ini menghancurkan citra timur yang sudah
dibuat oleh nenek moyang kita. Durhakalah kita jika kita sampai merusak citra Negara
timur tersebut.
Sumber :
http://www.wikimu.com/news/displaynews.aspx?id=17248
http://entertainment.kompas.com/read/2010/06/22/13542927/ariel.pun.dijerat.uu.ite
http://www.tempo.co/read/news/2012/07/21/219418424/Begini-Kronologi-Kasus-Ariel-Peterpan?g_q=kasus%20ariel%20peterpan%20dan%20luna%20maya
0 komentar:
Posting Komentar