Senin, 27 Mei 2013

Hukuman Untuk Wildan Masih Belum Diputuskan


Seperti disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, pelaku yang meretas situs Presiden SBY bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008, karena orang yang dimaksud telah dianggap dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, merubah, merusak, dan lainnya. "Ancamannya diatur di pasal 51 ayat 1 maksimal penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Gatot.
Di media sosial seperti KasKus, diskusi soal ini cukup hangat. Misalnya, Beanlotz membandingkan hukuman yang mengubah tampilan situs dengan hukuman 12 tahun penjara sementara koruptor hanya 4,5 tahun penjara. "hukuman yang tidak pantas dan tidak seimbang. Indonesia gitu lho," tulis Phoenix S.

        Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring merevisi berita-berita yang selama ini beredar bahwa peretas situs www.presidensby.info dapat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Itu ancaman hukuman, belum dijatuhkan hukuman karena sekarang prosesnya masih penyelidikan oleh Kepolisian," tegas Tifatul. Ditambahkannya, apa yang mengemuka bahwa ancaman hukuman 12 tahun itu tidak tepat, karena pasal yang dipakai sebenarnya berbeda. Dimana, jika dengan pasal 35 maka maksimum hanya 6 tahun penjara, sedangkan pasal 32 ancaman hukumnya hingga 8 tahun.

Minggu, 26 Mei 2013

Kasus Prita Mulyasari vs Omni International


Selamat siang semuanya kali ini Si Om pengen sharing tentang kasus ibu PRITA MULYASARI ni yang duel ama RS.OMNI INTERNASIONAL itu loh pasti kalian sudah pada tau pan. Kasus ini masuk kedalam pelanggaran dibidang privasi loh karena menyangkut pencemaran nama baik. Oke langsung kita ulas saja haha

Salah satu peristiwa yang cukup menyita perhatian masyarakat baik dari golongan ekonomi menengah kebawah hingga ekonomi menengah keatas yaitu kasus yang membelit seorang ibu yang bernama PRITA MULYASARI ,peristiwa yang terjadi pada 3 juni 2009 hingga akhir desember 2009 lalu mengenai keluhan prita sebagai pasien pada RS.OMNI INTERNASIONAL melalui surat elektronik(email) kepada sahabatnya pada bulan agustus 2008 ini ternyata mendapat tuntutan baik perdata maupun pidana dari pihak rs.omni internasional kepengadilan negeri tangerang,banten. Kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik kepada Prita namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kasus Ariel Peterpan



Selamat malam semuanya masih tentang tugas ni dari kampus tentang kasus pelanggaran privasi di dunia IT. Sekarang Si Om pengen ngebahas kasus Ariel peterpan bersama dua bidadarinya haha. Pasti kalian tau kan tentang kasus yang sangat heboh di tahun 2010. Oke langsung kita ulas saja haha.

Sepanjang tahun 2010 hingga awal tahun ini kita disuguhkan berita mengenai Nazril Irham yang lebih dikenal dengan Ariel Peterpan. Skandal seks yang melibatkan dirinya dan kekasih,Luna Maya serta Cut Tari telah menjadi buah bibir. Bahkan kasus ini telah dimejahijaukan dimana Ariel menjadi terdakwa dan kedua rekan yang diduga terlibat dalam video bersama dirinya statusnya menjadi tersangka. Persidangan kamis kemarin dilanjutkan dengan pembelaan oleh terdakwa.




Kasus video porno Ariel yang mencuat sejak awal Juni tiga tahun lalu membawa kehebohon diseluruh penjuru negeri ini, Seorang idola yang begitu dipuja tiba-tiba tertangkap basah sedang melakukan perbuatan yang dalam norma budaya ketimuran dan agama sangat dilarang. Dalam sekejap video tersebut menjadi pergunjingan. Banyak yang menghujat, tapi tak sedikit pula yang mensupport. Sebut saja sahabat peterpan yang tak henti-hentinya memberikan dukungan pada idolanya. Juga rekan-rekan sesama artis, sahabat, dan keluarga.

Sabtu, 20 April 2013

Anonymous Lancarkan Serangan Ke Situs Pemerintah Indonesia



Kasus Wildan, seorang tamatan STM yang berhasil mengubah tampilan situs Presidensby.info berujung protes dari banyak pakar IT Indonesia.
Beberapa hari lalu, halaman depan situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berganti. Pergantian tampilan tersebut ternyata disebabkan oleh seorang lamers muda yang berhasil mengetahui hole website dan mengganti tampilannya dengan tampilan kelompoknya.

Jumat, 19 April 2013

Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat.
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga
pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar
ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan
untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Cara Mengatur Format Waktu Pada Blog

http://infosiom.blogspot.com/2013/04/cara-mengatur-format-waktu-pada-blog.html
Pada suatu hari Si om sedang berkunjung kepada blog sahabat,ternyata masih ada saja yang belum mengatur waktu dan tanggal yang terdapat pada blog yang di kelolanya,dan ternyata tidak hanya satu atau dua blog saja belum mengatur settingan waktu nya pada bagian tanggal publikasi postingan,dan yang paling sering Si Om lihat adalah tanggal dan waktu yang terdapat pada bagian kolom komentar,awalnya saya tidak sengaja melihat tanggal publikasi komentar,yang pada hari itu juga komentarpun muncul (komentar tanpa moderator) dan sampai akhirnya saya melihat tanggal dan waktu yang berbeda dengan hari dimana komentar tersebut di publikasikan,misalnya saya komentar pada jam 19.00 tanggal 28 April 2013,ternyata yang muncul jam 21.30 27April 2013,terpaut hampir satu hari sendiri perbedannya.

Untuk mengatasi masalah itu sebenarnya sangatlah sederhana,dan saya yakin hampir setiap blogger sudah bisa melakukannya,hanya saja admin blog tersebut lupa untuk mengatur waktu dan tanggal pada blog mereka,terutama pada bagian komentar,.Dan jika memang masih ada anda yang belum bisa men setting nya,silahkan ikuti cara-caranya yang sudah saya tuliskan di bawah ini:

Rabu, 17 April 2013

AVG Internet Security 2013 + Key Until 2018

AVG Internet Security 2013

Posting ini dikususkan untuk temen Si om abang Bewok. So bewok enjoyy haha
 
AVG Internet Security 2013 sekarang memiliki tampilan yang cantik untuk UI Metro Windows 8, lengkap, tombol warna-warni yang dioptimalkan untuk layar sentuh. Yang mengatakan, tampaknya seolah-olah AVG telah menempatkan sebagian besar usahanya dalam memperbaiki penampilan program, seperti suite dikelola terhormat.
Dalam dunia nyata pengujian, AVG sepenuhnya memblokir 94,4 % serangan dan sebagian diblokir 5,6 persen dari serangan. Hal ini menunjukkan seberapa baik program ini akan memblokir serangan malware baru ketika bertemu mereka di alam liar, dan ini merupakan skor yang baik, sebenarnya. Namun, sejak lima dari sembilan suite keamanan kita diuji benar-benar diblokir 100 persen dari serangan, skor ini masih menempatkan AVG di TOP 5 anti virus dunia.

Daily Schedule