Senin, 27 Mei 2013

Hukuman Untuk Wildan Masih Belum Diputuskan


Seperti disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, pelaku yang meretas situs Presiden SBY bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008, karena orang yang dimaksud telah dianggap dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, merubah, merusak, dan lainnya. "Ancamannya diatur di pasal 51 ayat 1 maksimal penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Gatot.
Di media sosial seperti KasKus, diskusi soal ini cukup hangat. Misalnya, Beanlotz membandingkan hukuman yang mengubah tampilan situs dengan hukuman 12 tahun penjara sementara koruptor hanya 4,5 tahun penjara. "hukuman yang tidak pantas dan tidak seimbang. Indonesia gitu lho," tulis Phoenix S.

        Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring merevisi berita-berita yang selama ini beredar bahwa peretas situs www.presidensby.info dapat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Itu ancaman hukuman, belum dijatuhkan hukuman karena sekarang prosesnya masih penyelidikan oleh Kepolisian," tegas Tifatul. Ditambahkannya, apa yang mengemuka bahwa ancaman hukuman 12 tahun itu tidak tepat, karena pasal yang dipakai sebenarnya berbeda. Dimana, jika dengan pasal 35 maka maksimum hanya 6 tahun penjara, sedangkan pasal 32 ancaman hukumnya hingga 8 tahun.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
Sementara untuk pasal 32:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.

Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30 dan 35 diatur di pasal 46 dan 48 UU ITE.
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
        "Namun demikian, saya berharap Wildan tidak dituntut berat. Namun, kalau melanggar, harus diproses hukum," kuncinya. Komentar Anggota DPR mengenai kasus ini, seperti dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Mardani Ali Sera, menyarankan kepada pemerintah agar Wildan Yani, peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diberikan dibina dan beasiswa. Sebab menurut Mardani, Wildan adalah sosok anak muda yang berbakat dan layak diberi bimbingan. "Karena tak ada bimbingan itulah, Wildan melakukan serangan yang merugikan. Disarankan agar Wildan dibina dan diberi beasiswa," usul Mardani dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika. 

        Ditambahkan Mardani, Wildan memiliki kompetensi. Dan tak hanya Wildan, kata Mardani, pemerintah dapat memberikan beasiswa bagi generasi muda di Indonesia yang memiliki bakat di bidang teknologi informatika
“Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera menyarankan kepada pemerintah agar Wildan Yani S Hari, peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diberikan beasiswa.  Menurut Mardani, Wildan adalah sosok muda yang berbakat dan layak diberi bimbingan. Karena tak ada bimbingan itulah, menurut Mardani, Wildan melakukan serangan yang merugikan. Ya, tanpa bimbingan dari guru yang tepat Wildan melakukan aksi ini. TETAPI untuk diingat yang melakukan adalah seseorang tanpa bakat dan telah memberikan teguran secara tidak langsung bahwa situs www.presidensby.info mudah sekali dibobol oleh hacker. Jika anda bayangkan situs pemerintah Indonesia dibobol oleh pihak asing ? Tentunya akan merugikan Indonesia itu sendiri.

       Sangat disayangkan Menkominfo terlalu kaku pada masalah ini, tidak melakukan hal yang fleksibel tetapi tetap melakukan prosedur hukum yang tentunya memalukan. Wildan memang layak dihukum tetapi hukumannya yang pantas adalah bekerja untuk Pemerintah Indonesia dan mendapatkan beasiswa. Ingat, cyber war mungkin saja terjadi dan Indonesia memerlukan orang-orang seperti Wildan.

0 komentar:

Posting Komentar

Daily Schedule