Senin, 27 Mei 2013

Hukuman Untuk Wildan Masih Belum Diputuskan


Seperti disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, pelaku yang meretas situs Presiden SBY bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008, karena orang yang dimaksud telah dianggap dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, merubah, merusak, dan lainnya. "Ancamannya diatur di pasal 51 ayat 1 maksimal penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Gatot.
Di media sosial seperti KasKus, diskusi soal ini cukup hangat. Misalnya, Beanlotz membandingkan hukuman yang mengubah tampilan situs dengan hukuman 12 tahun penjara sementara koruptor hanya 4,5 tahun penjara. "hukuman yang tidak pantas dan tidak seimbang. Indonesia gitu lho," tulis Phoenix S.

        Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring merevisi berita-berita yang selama ini beredar bahwa peretas situs www.presidensby.info dapat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Itu ancaman hukuman, belum dijatuhkan hukuman karena sekarang prosesnya masih penyelidikan oleh Kepolisian," tegas Tifatul. Ditambahkannya, apa yang mengemuka bahwa ancaman hukuman 12 tahun itu tidak tepat, karena pasal yang dipakai sebenarnya berbeda. Dimana, jika dengan pasal 35 maka maksimum hanya 6 tahun penjara, sedangkan pasal 32 ancaman hukumnya hingga 8 tahun.

Minggu, 26 Mei 2013

Kasus Prita Mulyasari vs Omni International


Selamat siang semuanya kali ini Si Om pengen sharing tentang kasus ibu PRITA MULYASARI ni yang duel ama RS.OMNI INTERNASIONAL itu loh pasti kalian sudah pada tau pan. Kasus ini masuk kedalam pelanggaran dibidang privasi loh karena menyangkut pencemaran nama baik. Oke langsung kita ulas saja haha

Salah satu peristiwa yang cukup menyita perhatian masyarakat baik dari golongan ekonomi menengah kebawah hingga ekonomi menengah keatas yaitu kasus yang membelit seorang ibu yang bernama PRITA MULYASARI ,peristiwa yang terjadi pada 3 juni 2009 hingga akhir desember 2009 lalu mengenai keluhan prita sebagai pasien pada RS.OMNI INTERNASIONAL melalui surat elektronik(email) kepada sahabatnya pada bulan agustus 2008 ini ternyata mendapat tuntutan baik perdata maupun pidana dari pihak rs.omni internasional kepengadilan negeri tangerang,banten. Kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik kepada Prita namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kasus Ariel Peterpan



Selamat malam semuanya masih tentang tugas ni dari kampus tentang kasus pelanggaran privasi di dunia IT. Sekarang Si Om pengen ngebahas kasus Ariel peterpan bersama dua bidadarinya haha. Pasti kalian tau kan tentang kasus yang sangat heboh di tahun 2010. Oke langsung kita ulas saja haha.

Sepanjang tahun 2010 hingga awal tahun ini kita disuguhkan berita mengenai Nazril Irham yang lebih dikenal dengan Ariel Peterpan. Skandal seks yang melibatkan dirinya dan kekasih,Luna Maya serta Cut Tari telah menjadi buah bibir. Bahkan kasus ini telah dimejahijaukan dimana Ariel menjadi terdakwa dan kedua rekan yang diduga terlibat dalam video bersama dirinya statusnya menjadi tersangka. Persidangan kamis kemarin dilanjutkan dengan pembelaan oleh terdakwa.




Kasus video porno Ariel yang mencuat sejak awal Juni tiga tahun lalu membawa kehebohon diseluruh penjuru negeri ini, Seorang idola yang begitu dipuja tiba-tiba tertangkap basah sedang melakukan perbuatan yang dalam norma budaya ketimuran dan agama sangat dilarang. Dalam sekejap video tersebut menjadi pergunjingan. Banyak yang menghujat, tapi tak sedikit pula yang mensupport. Sebut saja sahabat peterpan yang tak henti-hentinya memberikan dukungan pada idolanya. Juga rekan-rekan sesama artis, sahabat, dan keluarga.

Daily Schedule